Pemuda Pengangguran Aniaya Pacar, Polisi Langsung Bergerak
Sabtu, 22 Mei 2021 – 03:25 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YP dijerat Pasal 76D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ran/tangerangekspres)
Pemuda pengangguran berinisial YP (18) tak berkutik saat digelandang tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- IPS Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Balita 3 Tahun Putri dari Selebgram Malang
- Polres Sukabumi Kota Kantongi Identitas 6 Buronan Kasus Penganiayaan, Siap-Siap Saja
- Seorang Buronan Kasus Penganiayaan Ditangkap, 6 Pelaku Masih Bebas
- Pengendara yang Acungkan Celurit di Jalanan Kota Semarang Ditangkap, Tuh Orangnya
- Kejaksaan Segera Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy