Pemuda Pengangguran Aniaya Pacar, Polisi Langsung Bergerak
Sabtu, 22 Mei 2021 – 03:25 WIB

Polres Metro Tangerang Kota mengungkapkan kasus penganiayaan yang dilakukan YP (18) kepada pacarnya, Kamis (20/5). FOTO: Randy Yastiawan/Tangerang Ekspres
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YP dijerat Pasal 76D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ran/tangerangekspres)
Pemuda pengangguran berinisial YP (18) tak berkutik saat digelandang tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Ini Pemicu Konsulen Anastesi RSMH Palembang Merundung Dokter PPDS Unsri, Oalah
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Diduga Menganiaya Wanita Muda, Wajah Korban Memar-Memar
- 2 Politikus Gerindra di Banggai Lapor Polisi Setelah jadi Korban Penganiayaan
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri