Pemuda Penyebar Foto Panas Teman FB Itu Segera Disidang
“Tersangka kembali menghubungi dan mengajak pertemuan kedua kalinya, dengan perjanjian foto-foto korban akan dihapus dan korban membuka pemblokiran FB tersangka,” ungkap Kapolres.
Korban pun menyetujui pertemuan kedua tersebut. Setelah ketemuan, ternyata korban tidak membuka pemblokiran akun FB tersangka, dan hal itu membuat tersangka kesal.
Sehingga tersangka menyebar foto-foto korban ke salah seorang teman korban di FB, kemudian informasi tersebut sampai di sekolah korban dan tersebar luas.
“Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarganya melapor ke Polres Kerinci, dan kemudian langsung ditindak lanjuti,” terangnya.
Setelah penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, tersangka D akhirnya berhasil ditangkap sekitar akhir Juli 2018. Saat ini kasus tersangka segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke persidangan.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Kerinci untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka D dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan UU nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (adi)
Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku penyebaran foto tanpa busana seorang gadis bernama Bunga, 13, di Sungai Penuh, Jambi.
Redaktur & Reporter : Budi
- Anggota Basarnas yang Hilang di Jambi Belum Ditemukan
- Penyidik Polda Bergerak, yang Merasa Terlibat Kecurangan PPPK 2023 Siap-siap Saja
- Korban Terseret Longsor di Kerinci Ditemukan Meninggal Dunia
- Sebar Video Begituan dengan Kekasih, Pria Asal Kerinci Berurusan dengan Polisi
- Kemendikbudristek Apresiasi Komitmen Warga Kerinci pada Kenduri SKo
- Kenduri Sko Kembali Digelar Sebagai Upaya Pemajuan Kebudayaan di Kerinci