Pemuda Penyebar Foto Panas Teman FB Itu Segera Disidang

Pemuda Penyebar Foto Panas Teman FB Itu Segera Disidang
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

“Tersangka kembali menghubungi dan mengajak pertemuan kedua kalinya, dengan perjanjian foto-foto korban akan dihapus dan korban membuka pemblokiran FB tersangka,” ungkap Kapolres.

Korban pun menyetujui pertemuan kedua tersebut. Setelah ketemuan, ternyata korban tidak membuka pemblokiran akun FB tersangka, dan hal itu membuat tersangka kesal.

Sehingga tersangka menyebar foto-foto korban ke salah seorang teman korban di FB, kemudian informasi tersebut sampai di sekolah korban dan tersebar luas.

“Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarganya melapor ke Polres Kerinci, dan kemudian langsung ditindak lanjuti,” terangnya.

Setelah penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, tersangka D akhirnya berhasil ditangkap sekitar akhir Juli 2018. Saat ini kasus tersangka segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke persidangan.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Kerinci untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka D dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan UU nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (adi)


Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku penyebaran foto tanpa busana seorang gadis bernama Bunga, 13, di Sungai Penuh, Jambi.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News