Pemuda Sebar Foto Panas Cewek Pujaan Lantaran Cinta Ditolak

Pemuda Sebar Foto Panas Cewek Pujaan Lantaran Cinta Ditolak
Ilustrasi foto panas. Foto: Samarinda Pos/JPNN

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (4) juncto 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara. (cuy/jpnn)


Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan pemuda bernama Asmal Sama alias Sam, 27. Dia tega menyebarkan foto tanpa busana korban dan memerasnya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News