Pemuda Sebar Foto Panas Cewek Pujaan Lantaran Cinta Ditolak
Rabu, 12 Desember 2018 – 23:08 WIB

Ilustrasi foto panas. Foto: Samarinda Pos/JPNN
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (4) juncto 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara. (cuy/jpnn)
Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan pemuda bernama Asmal Sama alias Sam, 27. Dia tega menyebarkan foto tanpa busana korban dan memerasnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia