Pemukul Pramugrari Bisa Dijerat Dua Pasal

Pemukul Pramugrari Bisa Dijerat Dua Pasal
Pemukul Pramugrari Bisa Dijerat Dua Pasal
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Arwani Thomafi mengatakan, dalam kasus pemukulan pramugari Sriwijaya terdapat dugaan dua pelanggaran pidana.

Dugaan pelanggaran itu menurut Arwani, adalah dugaan mengganggu sistem navigasi penerbangan dan dugaan pemukulan terhadap pramugari.

"Padahal berdasarkan aturan di Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan sudah sangat jelas bahwa semua yang mengganggu sistem navigasi penerbangan mengandung ancaman sanksi pidana dan/atau sanksi denda," kata Arwani dalam pesan singkat, Jumat (7/6).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai aparat penegak hukum untuk memproses pelaku pemukulan pramugrari tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Arwani Thomafi mengatakan, dalam kasus pemukulan pramugari Sriwijaya terdapat dugaan dua pelanggaran pidana. Dugaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News