Pemukul Pramugrari Bisa Dijerat Dua Pasal
Jumat, 07 Juni 2013 – 13:07 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Arwani Thomafi mengatakan, dalam kasus pemukulan pramugari Sriwijaya terdapat dugaan dua pelanggaran pidana.
Dugaan pelanggaran itu menurut Arwani, adalah dugaan mengganggu sistem navigasi penerbangan dan dugaan pemukulan terhadap pramugari.
Baca Juga:
"Padahal berdasarkan aturan di Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan sudah sangat jelas bahwa semua yang mengganggu sistem navigasi penerbangan mengandung ancaman sanksi pidana dan/atau sanksi denda," kata Arwani dalam pesan singkat, Jumat (7/6).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai aparat penegak hukum untuk memproses pelaku pemukulan pramugrari tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Arwani Thomafi mengatakan, dalam kasus pemukulan pramugari Sriwijaya terdapat dugaan dua pelanggaran pidana. Dugaan
BERITA TERKAIT
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia