Pemusnahan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar, Kombes Valentino Beri Peringatan Tegas

Pemusnahan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar, Kombes Valentino Beri Peringatan Tegas
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, memusnahkan narkotika jenis sabu dan ganja melalui alat mesin. (ANTARA/HO)

"Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Namor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 Subs Pasal 60 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," kata Kombes Valentino. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Narkoba senilai Rp 30 miliar dimusnahkan Polrestabes Medan. Kombes Valentino Alfa Tarateda memberi pesan tegas kepada pengedar dan gembong narkoba.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News