Pemusnahan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar, Kombes Valentino Beri Peringatan Tegas

jpnn.com, MEDAN - Kapolrestabes Menda Kombes Valentino Alfa Tatareda menyatakan apabila ada pengedar narkoba yang melakukan perlawanan maka akan diberikan tindakan tegas dan terukur.
Dia pun menegaskan pihaknya tidak segan-segan menembak mati gerbong narkoba.
Kombes Valentino mengatakan itu saat konferensi pers pemusnahan narkoba senilai Rp 30 miliar oleh Polrestabes Medan, Senin (4/7).
Narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, daun ganja kering senilai Rp 30 miliar yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti hasil tangkapan dalam operasi intensif yang dilakukan saat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Medan, Sumatera Utara.
Adapun narkoba yang dimusnahkan itu, yakni 15.000 gram daun ganja kering, 48.810 gram sabu-sabu, 350 butir pil ekstasi, dan 200 butir erimin.
Selain itu, petugas juga menangkap sembilan orang tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba, yakni RS (22) warga Jalan Sidomulo, Kecamatan Medan Deli, MEM (44) warga Jalan Deli Tua, Kota Medan, dan IJ (58) warga Jalan Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan.
Kemudian, RAS (29) warga Jalan Perumnas Simalingkar, JA (27) warga Kabupaten Langkat, M (35) warga Aceh Utara, MA (53) warga Bireuen, dan A (20).
Kombes Valentino mengatakan pengungkapan narkoba juga dilakukan di Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Deli Tua, Jalan Brigjen Katamso dekat Jalan Kangkung, dan Jalan Williem Iskandar Medan. Pengungkapan narkoba tersebut dilakukan pada periode 1 - 30 Juni 2022.
Narkoba senilai Rp 30 miliar dimusnahkan Polrestabes Medan. Kombes Valentino Alfa Tarateda memberi pesan tegas kepada pengedar dan gembong narkoba.
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol