Penahanan Dua Pejabat Pemkab Diperpanjang

Penahanan Dua Pejabat Pemkab Diperpanjang
Penahanan Dua Pejabat Pemkab Diperpanjang

BEKASI
-Berkas kasus dua tersangka korupsi proyek multimedia Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi yang terdiri dari Tony Sukasah (Mantan Kepala Disdik Kabupaten Bekasi) dan Sekretaris Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemadam Kebakaran (KPPK) Kabupaten Bekasi, Een Suwandi belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Padahal, masa penahanan salah satu tersangka yang kini ditahan di Lapas Bulak Kapal itu sebentar lagi bakal berakhir.

Kasie Pidana Khusus, Kejari Cikarang, Agus Setiadi, mengatakan akan memperpanjang masa penahanan kedua tersangka. Hal itu untuk mempermudah pemberkasan kasus dua pejabat Pemkab Bekasi tersebut. Baik untuk tersangka Een Suwandi dan Tony Sukasah.

”Penahanan dua tersangka yang saat ini ditahan di Lapas Bulak Kapal akan kami perpanjang,” cetus Agus. Adapun perpanjangan penahanan kedua tersangka hingga 40 hari mendatang. Terkait kasus korupsi itu, Agus juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. Hingga kemarin, sejumlah pejabat Pemkab Bekasi, kepala sekolah maupun rekanan kontraktor, sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

    

”Saat ini belum ada tersangka baru,” ungkapnya juga. Untuk diketahui, dugaan korupsi proyek multimedia untuk 30 sekolah di Kabupaten Bekasi senilai Rp 3 miliar itu bantuan APBD Provinsi Jawa Barat 2007 untuk pembelian laptop, scanner, printer dan proyektor tapi diselewengkan. (dai)

BEKASI-Berkas kasus dua tersangka korupsi proyek multimedia Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi yang terdiri dari Tony Sukasah (Mantan Kepala


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News