Culik dan Cabuli Pacar, Minta Tebusan Rp30 Juta
Kamis, 28 Oktober 2010 – 09:04 WIB
BANYUASIN – Anak baru gede (ABG) berinisial RA (18), warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, bisa bernapas lega. Dia berhasil lepas dari penyekapan dan penculikan pacarnya, Obbiem Prastiyo (19). Bahkan tersangka sempat mencabuli korban di dalam kamar hotel, dan minta tebusan uang Rp30 juta pada orang tua korban jika tidak mau putrinya itu dibunuh. Informasinya, kasus tersebut berawal tersangka berkenalan dengan korban yang bekerja di salah satu toko pakaian di Jl Jenderal Sudirman, Palembang. Seiring waktu berjalan, keduanya saling jatuh hati dan berpacaran. Diduga, tersangka hanya memanfaatkan korban saja. Sebab selama pacaran, korban sering minta uang dengan korban, hingga totalnya Rp1,3 juta.
Tersangka Obbiem, warga Desa Tebing Dayat, Kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, akhirnya berhasil diringkus oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Rambutan dipimpin Brigadir Edi Susanto SH, Rabu (27/10) sekitar pukul 01.30 WIB. Itu setelah tersangka dipancing bertransaksi akan menyerahkan uang tebusan yang diminta tersangka, di halte Bus Trans Musi Jl Kolonel H Barlian, depan Diskotek Darma Agung (DA), Palembang.
Baca Juga:
Kapolsek Rambutan AKP Supriadi Abas, didampingi Kanit Reskrim Brigadir Edi Susanto SH, mengatakan tersangka berhasil ditangkap sekitar tiga jam setelah pihaknya menerima laporan polisi orang tua korban, tentang anaknya yang diculik tersangka. ”Tersangka memang bukan orang profesional, tetapi termasuk cerdik. Saat akan dijebak, tersangka langsung kabur. Setidaknya tersangka sudah tiga kali berpindah tempat, tapi akhirnya berhasil ditangkap saat akan bertransaksi di depan Diskotik DA Palembang,” terangnya.
Baca Juga:
BANYUASIN – Anak baru gede (ABG) berinisial RA (18), warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, bisa bernapas lega.
BERITA TERKAIT
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 3 Pelaku yang Mempromosikan Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Selebgram di Bengkulu Ini Diuber Polisi, Kasusnya, Duh
- Warga Koja Jakarta Utara Tangkap Komplotan Maling Motor