Penahanan IRT Akhirnya Ditangguhkan, Gus Jazil: Hukum Jangan Hanya Tajam ke Bawah
Selasa, 23 Februari 2021 – 09:14 WIB

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid (Gus Jazil. Foto: Humas MPR RI
Akibat kasus tersebut, keempatnya disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum penjara 5 tahun 6 bulan.(jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BERITA TERKAIT
- Azis Minta Densus 88 Lebih Gencar Memburu Teroris
- Mbak Puan: Puskesmas Ujung Tombak Vaksinasi COVID-19
- Harapan Sultan Kepada Gubernur dan Wagub Bengkulu Periode 2021-2024
- Dana Insentif Nakes Disunat Pengelola Rumah Sakit, Sahroni Minta KPK Bertindak
- Presiden Cabut Lampiran Perpres Soal Investasi Miras, Begini Reaksi Sultan
- Prihatin Ibu Bawa Bayi Masuk Bui, Wakil Ketua MPR: UU ITE Harus Direvisi Total