Penahanan Lima Tersangka Kasus Suap Bengkulu Diperpanjang

jpnn.com - JAKARTA -- Lima tersangka suap pengamanan perkara korupsi honor Dewan Pembina RS M Yunus Bengkulu harus mendekam lebih lama lagi di dalam tahanan. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan lima tersangka suap menyuap pengamanan perkara rasuah itu.
"Perpanjangan penahanan dilakukan untuk 40 hari mulai 11 Juni sampai 22 Juli 2016," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (10/6), kepada wartawan di markas KPK.
Perpanjangan penahanan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kelima tersangka. Kelimanya ialah Hakim Tipikor Bengkulu Janner Purba dan Toton, Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin, serta mantan Kepala Bagian Keuangan RS M. Yunus Bengkulu Safri Safei, mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RS M. Yunus Edi Santoni.
Kelima tersangka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di Bengkulu. Janner dan Toton disangka menerima suap untuk membebaskan Edi serta Safri dari vonis perkara korupsi. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Lima tersangka suap pengamanan perkara korupsi honor Dewan Pembina RS M Yunus Bengkulu harus mendekam lebih lama lagi di dalam tahanan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody