Penahanan Malinda Diperpanjang

Penahanan Malinda Diperpanjang
Penahanan Malinda Diperpanjang
Terkait dengan keterlibatan Marsekal Madya Rio Mendung dalam perusahaan Sarwahita, menurut Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro hal itu tidak sesuai dengan ketentuan UU TNI. "Berbisnis tidak boleh selama dia menjabat aktif, apalagi dengan jabatan struktural wakil gubernur Lemhanas, tidak boleh berbisnis," tegas Purnomo sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, kemarin (12/4).

Permasalahan tersebut, kata dia, menjadi wilayah Panglima TNI untuk melakukan pembinaan. "Pembinaan di Panglima TNI, yang di situ ada aturannya," katanya.

Menurut dia, keterlibatan anggota TNI meski masih aktif dimungkinkan di BUMN dengan tujuan untuk melindungi aset negara. "Mesti dipisahkan swasta denga BUMN, jangan dicampuradukkan," ujar Purnomo.

Mantan menteri ESDM itu menjelaskan, ada tiga hal yang harus dipisahkan menyikapi keterlibatan Rio Mendung dalam perusahaan yang terkait dengan Malinda Dee. Pertama, terkait dengan UU TNI yang menyatakan anggota TNI aktif tidak boleh berbisnis, yakni pasal 39 dan 47.

JAKARTA - Empat ratus nasabah Malinda Dee boleh bernafas lega. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News