Penahanan Malinda Diperpanjang
Rabu, 13 April 2011 – 06:06 WIB
JAKARTA - Empat ratus nasabah Malinda Dee boleh bernafas lega. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan tidak akan memeriksa mereka sebagai saksi dalam kasus penggelapan dana Malinda Dee. Penyidik beralasan, tiga korban yang mengadu ke Citibank sudah cukup.
"Konstruksi hukumnya sudah terpenuhi," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Arief Sulistyanto kemarin (12/04). Tiga nasabah korban Malinda sudah melaporkan kasusnya ke Citibank. Dari laporan Citibank ke Bareskrim itulah, penyidik akhirnya menangkap Malinda.
Baca Juga:
Menurut Arief, penyidik bisa menjerat Malinda hanya dengan laporan tiga orang. "Kalaupun korban bertambah, hukuman pidana untuk Malinda juga sama karena sudah diancam maksimal," kata mantan Koordinator Staf Pribadi Kapolri ini.
Malinda diketahui mempunyai 435 nasabah kakap dengan kekayaan minimal Rp 500 juta. Dari ratusan orang itu, hanya tiga orang yang secara resmi mengaku dibobol rekeningnya. Sementara yang lain, cenderung tutup mulut.
JAKARTA - Empat ratus nasabah Malinda Dee boleh bernafas lega. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan tidak
BERITA TERKAIT
- 5 Tokoh Perempuan Dianugerahi Leading Women Award 2024, Ada Chief Sustainability Officer APP Group
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas