Penahanan Malinda Diperpanjang

Penahanan Malinda Diperpanjang
Penahanan Malinda Diperpanjang
Kemudian terkait dengan jabatan Rio sebagai wakil gubernur Lemhanas. "Ketiga, harus dipisahkan masalah perusahaan itu sendiri," kata Purnomo.

Perusahaan tersebut bermasalah terkait dugaan money laundering yang dihubungkan dengan kedudukan Rio sebagai komisaris atau sebagai penasehat karena sifatnya pengawasan. "Itu ada tiga hal yang tidak bisa dicampur adukan," sambungnya.

Sementara itu, Panglima TNI Agus Suhartono justru mengatakan, ada ketentuan yang memberikan kesempatan bagi anggota TNI untuk terlibat dalam bisnis. Yakni dalam pasal 39 dan 55. "Nah tolong silahkan dipelajari dua pasal itu disandingkan," katanya.

Menurut dia, pasal 39 memang mengatur anggota TNI aktif tidak boleh berbisnis. Namun dalam pasal 55, memberikan kesempatan satu tahun sebelum pensiun untuk penjajakan kerja. "Sementara ini masih kita kaji bersama. Itu bisa diperdebatkan dari dua pasal itu," terang Panglima TNI. (rdl/fal)

JAKARTA - Empat ratus nasabah Malinda Dee boleh bernafas lega. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memastikan tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News