Penahanan Raffi Akan Diperpanjang 20 Hari
Berkas Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kamis, 21 Februari 2013 – 23:07 WIB
JAKARTA - Penahanan artis Raffi Ahmad akan diperpanjang 20 hari. Hal ini diungkapkan Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat konfrensi pers di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/2).
"Sudah diajukan perpanjangan masa (penahanan) 20 hari selanjutnya," katanya.
Ia juga mengatakan, saat ini pihaknya sementara menunggu penyelesaian berkas. "Saat ini sedang pemeriksaan saksi ahli. Kalau hal ini audah selesai besoknya juga bisa dilempar (dikirim) berkasnya ke Kejaksaan," jelasnya.
Sumirat menambahkan, jika Raffi sudah di tangan kejaksaan, soal rehabilitasi tergantung kejaksaan. Termasuk kata dia kewenangan rehabilitasi atau akan mendapatkan sanksi lainnya.
JAKARTA - Penahanan artis Raffi Ahmad akan diperpanjang 20 hari. Hal ini diungkapkan Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto saat konfrensi pers di
BERITA TERKAIT
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi