Penahanan Terhadap Karen Dinilai Terlalu Prematur
Rabu, 03 Oktober 2018 – 13:17 WIB
"Nggak profesional dewan komisaris kayak begitu, Jelas tidak sesuai prinsip hukum contrarius actus. Kalau dia menyetujui pake surat ya pembatalan pake surat dong masa pake lisan atau cara lain, gak bisa mengikat kalau caranya berbeda," cetusnya.(chi/jpnn)
Terlalu melompat jauh itu diselesaikan dengan prosedur pidana, kecuali tindakan itu terbukti mengandung suap, paksaan dan tipuan untuk menghasilkan keuntungan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UGM: Kasus Karen Harus Ditangani dengan Cermat
- Eks Dirut Pertamina Didakwa Merugikan Negara USD113 Juta, Terima Suap dari Blackstone
- Karen Agustiawan Bakal Segera Disidang terkait Kasus Korupsi LNG
- Pertamina Eco RunFest 2023 Kumpulkan Donasi Rp 3 Miliar untuk Palestina
- Dirut Pertamina Buka Pertamina Eco RunFest 2023, Meriah Banget!
- 6 Jam Diperiksa KPK, Ahok Sebut Masalahnya Ada pada Orang Ini