Penahanan Tersangka Korupsi Ini Dipindah KPK ke Polda Kalsel
Minggu, 16 Februari 2025 – 21:36 WIB

Kabid Cipta Karya nonaktif di Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (depan) dan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (belakang) berjalan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/11/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom. (ANTARA/Muhammad Ramdan/tom.)
Dua terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku kontraktor telah terlebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Pada sidang terakhir Kamis (13/2), JPU KPK menuntut keduanya hukuman pidana penjara 3 tahun 5 bulan penjara dan pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.(ant/jpnn)
Penyidik KPK menindahkan penahanan tersangka korupsi ini dari Jakarta ke Polda Kalsel. Beirkut daftar namanya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono