Penahanan Tersangka Pembubaran Ibadah di Lampung Ditangguhkan, ART Apresiasi Kejaksaan

Penahanan Tersangka Pembubaran Ibadah di Lampung Ditangguhkan, ART Apresiasi Kejaksaan
Anggota DPD RI Dapil Sulteng Abdul Rachman Thaha (ART). Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menerima pelimpahan tahap dua (P21) Wawan Kurniawan (WK), tersangka pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) pada beberapa waktu lalu.

"Tersangka berinisial WK warga Rajabasa, Bandar Lampung," kata Kajari Bandar Lampung Helmi Hasan, Kamis (11/5).

Berkas perkara tersangka yang merupakan seorang Ketua RT 12 Rajabasa Jaya itu dilimpahkan oleh penyidik Polda Lampung untuk menjalani proses sidang selanjutnya.

"Tersangka dilimpahkan untuk selanjutnya ditelaah berkas-berkas dan dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, tersangka diduga telah melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan dan memasuki perkara rumah tanpa izin.

Tim penuntut umum dalam perkara tersebut, katanya, tidak melakukan penahanan terhadap tersangka lantaran dua pasal yang disangkakan tidak dapat dilakukan penahanan.

"Selain itu adanya permohonan penangguhan penahanan serta adanya jaminan dari istri dan penasehat hukum tersangka," katanya.

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menyebut tersangka sebelumnya dijerat pasal pesnistaan agama. Namun, tim penyidik kejaksaan berkoordinasi bersama penyidik Polda Lampung untuk mencari pasal yang pas dalam perkara yang menjerat tersangka tersebut.

Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) apresiasi kejaksaan atas penangguhan penahanan tersangka pembubaran ibadah GKKD Lampung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News