Penahanan Tersangka Pembubaran Ibadah di Lampung Ditangguhkan, ART Apresiasi Kejaksaan

Penahanan Tersangka Pembubaran Ibadah di Lampung Ditangguhkan, ART Apresiasi Kejaksaan
Anggota DPD RI Dapil Sulteng Abdul Rachman Thaha (ART). Foto: source for JPNN.com

Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polda Lampung dan koordinasi dengan penuntut umum, perbuatan tersangka tidak cukup bukti untuk dikategorikan sebagai perbuatan penistaan agama.

"Maka Penyidik Polda Lampung atas petunjuk penuntut umum menetapkan tersangka WK melakukan perbuatan melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 167 KUHP terkait perbuatan tersangka yang memasuki pekarangan rumah tanpa izin," tuturnya.

ART Apresiasi Kejaksaan

Terpisah, Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) yang sebelumnya ikut memediasi kasus itu mengapresiasi kejaksaan menangguhkan penahanan Wawan.

"Saya sangat mengapresiasi langkah-langkah ya?ng telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejari Bandar Lampung terkait proses hukum itu," ucap ART.

ART sebelumnya turun ke Bandar Lampung bersama anggota DPD RI yang berasal dari provinsi itu, yakni Ahmad Bastian, Bustami dan Abdul Hakim untuk mengadvokasi masalah itu atas arahan pimpinan lembaga itu.

"Saya agak kecewa terhadap pihak Polda Lampung karena dalam pertemuan tersebut saya beberapa kali meminta kepada pihak polda untuk dilakukan penangguhan penahanan saat itu tetapi sampai hari ini pelimpahan belum ditangguhkan (polda)," tuturnya.

Senator asal Sulteng itu menilai penangguhan itu penting guna menghindari potensi konflik di daerah tersebut.

ART pun menyampaikan terima kasih kepada kejaksaan yang akhirnya menangguhkan penahanan Wawan dengan berbagai pertimbangan yang ada.

Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha (ART) apresiasi kejaksaan atas penangguhan penahanan tersangka pembubaran ibadah GKKD Lampung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News