Penahanan Wako Bekasi Dinilai Mendadak
Senin, 13 Desember 2010 – 19:12 WIB
JAKARTA -- Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad melalui kuasa hukumnya, Sirra Prayuna memprotes penahanan yang dilakukan KPK, Senin (13/12) sore. Bahkan, Sirra mengatakan sedang mempertimbangkan untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. "Itu akan kita pertimbangkan," katanya di KPK. Ada beberapa alasan yang membuat pihaknya keberatan atas penahanan oleh KPK ini. Menurut Sirra, penahanan tersebut terlalu mendadak.
Mochtar, jelas Sirra, sebetulnya sudah menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK guna memberikan penjelasan terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Bahkan, ada beberapa dokumen yang disampaikan kepada penyidik untuk menjelaskan persoalan tetapi dokumen itu justru ditolak.
Baca Juga:
Di sisi lain, penahanan terhadap Mochtar juga dilakukan sebelum dilakukan pemeriksaan. Hari ini, kata Sirra, tidak ada pemeriksaan terhadap Mochtar karena sesuai aturan, pemeriksaan tersangka terkait tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun harus didampingi kuasa hukum.
Sementara, Mochtar ketika itu belum menunjuk kuasa hukum. Mochtar sudah meminta waktu seminggu kepada penyidik untuk menunjuk pengacara, tetapi tidak digubris. Sirra sendiri baru ditunjuk sebagai kuasa hukum pada sore hari oleh pihak keluarga Mochtar.
JAKARTA -- Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad melalui kuasa hukumnya, Sirra Prayuna memprotes penahanan yang dilakukan KPK, Senin (13/12) sore. Bahkan,
BERITA TERKAIT
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol