Penahanan Wako Bekasi Dinilai Mendadak
Senin, 13 Desember 2010 – 19:12 WIB
"Belum diperiksa tetapi sprin penahanannya sudah keluar. Hari ini tidak ada pemeriksaan, tadi hanya duduk-duduk," ungkap dia. Proses penunjukan kuasa hukum menurutnya dilakukan secara dadakan oleh pihak keluarga Mochtar karena kabar yang beredar di luar mengatakan bahwa KPK sudah akan menahan Mochtar. Begitu ditunjuk, Sirra pun langsung menyambangi KPK.
Di samping itu, penahanan oleh KPK juga dipandang tidak mengacu pada syarat objektif. Suatu penahanan, kata dia, bisa dilakukan jika dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti. Sementara dalam kasus Mochtar, syarat tersebut belum terpenuhi.
"Mau menghilangkan barang bukti apa, uangnya sudah disita. Mengulangi tindak pidana, tindak pidana yang mana? KPK juga sudah melakukan cekal, mau lari kemana wong dia pemimpin," ujarnya. Akibat penahananan wali kota, tambah Sirra, jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Bekasi juga dinilai akan terganggu. (rnl/jpnn)
JAKARTA -- Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohammad melalui kuasa hukumnya, Sirra Prayuna memprotes penahanan yang dilakukan KPK, Senin (13/12) sore. Bahkan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan