Penahanan Wartawan Lingkungan Asal AS di Palangka Raya Dinilai Janggal

Penahanan Wartawan Lingkungan Asal AS di Palangka Raya Dinilai Janggal
Phillip sudah ditahan di Rutan Kelas II Palangka Raya sejak hari Selasa (21/02/2020). (Foto: Mongabay)

Kepada ABC Indonesia, Aryo Nugroho dari Lembaga Bantuan Hukum Palangka Raya mengatakan Phillip menggunakan visa kunjungan untuk masuk ke Indonesia.

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan kegiatan jurnalistik termasuk yang diperbolehkan dalam visa kunjungan yang diberikan kepada orang asing, selain kegiatan pendidikan, sosial budaya, dan bisnis.

"Yang jelas ada satu kejanggalan dan perlakukan berbeda yang besar terhadap Phillip," kata Aryo yang kini mendampingi Phillip.

Dugaan yang sama disampaikan Abdul Manan, Ketua Aliansi Jurnalistik Independen Indonesia (AJI), karena wartawan asing yang memiliki masalah visa biasanya langsung deportasi, tidak ditahan lama.

"Jadi apa yang disembunyikan pemerintah? Rasanya kita harus melihat bagaimana selama ini Mongabay membuat liputan-liputan yang tidak menyenangkan pemerintah," kata Abdul.

AJI merisaukan penahanan tersebut, dengan menjelaskan "kalau alasan administratif dipakai untuk menahan wartawan asing, bisa jadi selanjutnya alasan yang sama diberlakukan untuk wartawan Indonesia".

Penahanan Wartawan Lingkungan Asal AS di Palangka Raya Dinilai Janggal Photo: Salah satu laporan yang pernah dibuat Phillip adalah catatan lingkungan di era Presiden Jokowi. (Foto: Mongabay, Rhett A Butler)

 

Komite Keselamatan Jurnalis, yang terdiri dari beberapa lembaga pers, mengatakan penahanan Phillip menunjukkan seolah-olah Indonesia tidak memiliki undang-undang yang melindungi hak asasi manusia.

Seorang wartawan asal Amerika Serikat, Philip Jacobson telah ditangkap di Indonesia dengan tuduhan penyalahgunaan visa dan ditetapkan menjadi tersangka sejak Selasa kemarin (21/01)

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News