Penambang Serbu Bekas Lahan Newmont
Rabu, 29 Februari 2012 – 00:43 WIB

Penambang Serbu Bekas Lahan Newmont
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Distamben) Ir Jantje Loway MSi mengakui hal tersebut. Hanya saja menurutnya, pemerintah belum bisa melakukan penertiban karena belum ada solusi tepat.
Dimana sejauh ini pemerintah sedang berusaha mencari jalan keluar supaya mereka bisa melakukan penambangan secara legal, di wilayah pertambangan rakyat (WPR) yaitu di Alason Ratatotok. Namun lanjut Loway lokasi WPR ini juga masih harus menunggu persetujuan dari kementerian kehutanan maupun kementerian lainnya.
"Memang tahapan untuk WPR sekarang masih pada kajian Amdal. Jika semua persetujuan sudah lengkap maka WPR bisa beroperasi dan PETI akan ditertibkan,"jelasnya. (vif)
RATAHAN - Operasi penambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Tenggara sudah berlangsung cukup lama.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala