Penambang Serbu Bekas Lahan Newmont
Rabu, 29 Februari 2012 – 00:43 WIB
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Distamben) Ir Jantje Loway MSi mengakui hal tersebut. Hanya saja menurutnya, pemerintah belum bisa melakukan penertiban karena belum ada solusi tepat.
Dimana sejauh ini pemerintah sedang berusaha mencari jalan keluar supaya mereka bisa melakukan penambangan secara legal, di wilayah pertambangan rakyat (WPR) yaitu di Alason Ratatotok. Namun lanjut Loway lokasi WPR ini juga masih harus menunggu persetujuan dari kementerian kehutanan maupun kementerian lainnya.
"Memang tahapan untuk WPR sekarang masih pada kajian Amdal. Jika semua persetujuan sudah lengkap maka WPR bisa beroperasi dan PETI akan ditertibkan,"jelasnya. (vif)
RATAHAN - Operasi penambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Tenggara sudah berlangsung cukup lama.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri