Penambang Serbu Bekas Lahan Newmont

Penambang Serbu Bekas Lahan Newmont
Penambang Serbu Bekas Lahan Newmont
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Distamben) Ir Jantje Loway  MSi mengakui hal tersebut. Hanya saja menurutnya, pemerintah belum bisa melakukan penertiban karena belum ada solusi tepat.

Dimana sejauh ini pemerintah sedang berusaha mencari jalan keluar supaya mereka bisa melakukan penambangan secara legal, di wilayah pertambangan rakyat (WPR) yaitu di Alason Ratatotok. Namun lanjut Loway lokasi WPR ini juga masih harus menunggu persetujuan dari kementerian kehutanan maupun kementerian lainnya.

"Memang tahapan untuk WPR sekarang masih pada kajian Amdal. Jika semua persetujuan sudah lengkap maka WPR bisa beroperasi dan PETI akan ditertibkan,"jelasnya. (vif)

RATAHAN - Operasi penambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Tenggara sudah berlangsung cukup lama.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News