Penanangan Kasus Awang Faroek Dipertanyakan
Kamis, 10 Februari 2011 – 17:12 WIB

Penanangan Kasus Awang Faroek Dipertanyakan
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali dipertanyakan komitmennya dalam mengusut kasus korupsi yang membelit Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. Pasalnya, sudah 7 bulan berlalu sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), belum sekalipun Awang diperiksa selaku tersangka.
Daripada kasusnya terus menggantung dan diduga menjadi lahan pemerasan orang tak bertanggung jawab, kejaksaan diminta agar segera memeriksa Awang atau menghentikan kasusnya jika tak ada bukti yang cukup.
Baca Juga:
Desakan ini dikemukakan sekitar 60 masyarakat Dayak Kaltim yang tergabung dalam Dewan Adat Dayak Kaltim yang mendatangi Kejaksaan Agung, Kamis (10/2).
"Sebab kami menilai kasus ini lebih banyak unsur politiknya daripada hukum. Buktinya kasus yang dihadapi Pak Awang sekarang itu kasus lama, saat dia jadi bupati (Kutai Timur)," kata ketua pelaksana harian Dewan Adat Dayak Kaltim Edi Gunawan.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali dipertanyakan komitmennya dalam mengusut kasus korupsi yang membelit Gubernur Kalimantan Timur Awang
BERITA TERKAIT
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil