Penanangan Kasus Awang Faroek Dipertanyakan
Kamis, 10 Februari 2011 – 17:12 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali dipertanyakan komitmennya dalam mengusut kasus korupsi yang membelit Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. Pasalnya, sudah 7 bulan berlalu sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC), belum sekalipun Awang diperiksa selaku tersangka.
Daripada kasusnya terus menggantung dan diduga menjadi lahan pemerasan orang tak bertanggung jawab, kejaksaan diminta agar segera memeriksa Awang atau menghentikan kasusnya jika tak ada bukti yang cukup.
Baca Juga:
Desakan ini dikemukakan sekitar 60 masyarakat Dayak Kaltim yang tergabung dalam Dewan Adat Dayak Kaltim yang mendatangi Kejaksaan Agung, Kamis (10/2).
"Sebab kami menilai kasus ini lebih banyak unsur politiknya daripada hukum. Buktinya kasus yang dihadapi Pak Awang sekarang itu kasus lama, saat dia jadi bupati (Kutai Timur)," kata ketua pelaksana harian Dewan Adat Dayak Kaltim Edi Gunawan.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali dipertanyakan komitmennya dalam mengusut kasus korupsi yang membelit Gubernur Kalimantan Timur Awang
BERITA TERKAIT
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
- Prakiraan Cuaca Riau 26 April 2024, BMKG: Waspada Petir, Hujan Lebat
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- Halalbihalal dengan Wartawan, Kapolres Inhu Ajak Wujudkan Pilkada yang Kondusif dan Aman
- Pamit Donor Darah, Gugun Ditemukan Tewas Tiga Hari Kemudian
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi