Polisi Bekuk 8 Pembakar Gereja

Polisi Bekuk 8 Pembakar Gereja
Polisi Bekuk 8 Pembakar Gereja
TEMANGGUNG - Polisi berhasil membekuk delapan orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran terhadap sejumlah gereja dan kericuhan lainnya dalam persidangan keempat penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan Selasa (8/2) lalu. Kedelapan pelaku saat ini diamankan petugas dan diperiksa sebagai saksi untuk mengembangkan perkara ini lebih lanjut.

Kapolda Jateng, Irjen Edward Aritonang dalam jumpa Pers di Polres Temanggung sore kemarin (9/2) membeberkan inisial para para pelaku, di antaranya NHY, SD, AS, MY, SF, AK, AZ dan SM." "Untuk kepentingan penyelidikan kami tidak menyebutkan nama terang. Para tersangka dari sekitar kota Temanggung," katanya.

Menurt Kapolda, kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah dan penyelidik masih bekerja keras melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku kerusuhan. "Bagaimanapun hukum harus ditegakkan, petugas kami terus bekerja keras untuk mengidentifikasi para pelaku," katanya.

Para pelaku sendiri, lanjut Edward, akan dikenakan pasal 170 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan bersama-sama dengan kekerasan. Ancaman hukuman lima tahun penjara. "Apakah perbuatan tersebut dilakukan secara spontanitas atau terorganisir masih kami teliti," katanya.

TEMANGGUNG - Polisi berhasil membekuk delapan orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran terhadap sejumlah gereja dan kericuhan lainnya dalam persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News