Polisi Bekuk 8 Pembakar Gereja
Kamis, 10 Februari 2011 – 06:41 WIB

Polisi Bekuk 8 Pembakar Gereja
Dia berharap kepada seluruh lapisan masyarakat dapat mendukung langkah polisi. Perbuatan dalam kerusuhan tersebut sangat jelas, ada perusakan dan pembakaran. Bentuk dukungan dapat diberikan melalui pemberian informasi yang tepat dan berimbang dalam rangka membantu petugas melakukan penyidikan.
Baca Juga:
Menurut Kapolda, hingga saat ini situasi di Temanggung berangsur kembali normal sehingga aktivitas di kota itu bisa berjalan dengan baik. "Untuk menormalkan situasi, kami masih tempatkan petugas dibantu personel TNI di daerah rawan terkait peristiwa kerusuhan kemarin," katanya.
Dipaparkan Edward, kerusuhan yang terjadi Selasa kemarin terjadi karena ketidakpuasan kelompok masyarakat terhadap vonis majelis hakim terhadap terdakwa pelaku penistaan agama. Kapolda menilai proses peradilan kemarin berjalan sesuai ketentuan perundangan. Pasal 155 huruf a dan Pasal156 huruf b tentang penodaan agama dengan tuntutan maksimal lima tahun dan majelis hakim juga memvonis lima tahun.
Sementara itu, Ketua DPP Gerakan Pemuda Ansor Nusron Wahid mengatakan, polisi tidak serius mengantisipasi kejadian kerusuhan yang terjadi. Pasalanya, mereka dianggap mempunyai polsek di tingkat kecamatan dan babinkam di tingkat desa yang seharusnya dapat mendeteksi dan kemudian mengatisipasi kerusuhan besar itu meledak.
TEMANGGUNG - Polisi berhasil membekuk delapan orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran terhadap sejumlah gereja dan kericuhan lainnya dalam persidangan
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara