Penanganan Kasus Risma Bikin Bingung
Minggu, 25 Oktober 2015 – 08:28 WIB

Tri Rismaharini/ dok jpnn
Lihat saja, dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak 28 Mei 2015 tapi baru mengirimkan SPDP-nya ke kejaksaan pada 30 September 2015. "Aneh memang," tegas dia.
Baca Juga:
Sebab saat SPDP itu dikirim, situasi politik Surabaya sudah mulai panas. Risma menjadi calon walikota, bahkan sempat menjadi calon tunggal.
Tapi kenapa polisi tiba-tiba mengirimkan SPDP ke kejaksaan. Sementara Kapolri mengatakan kasus Risma sebenarnya sudah dihentikan. "Anehnya, Polda Jatim tidak pernah mengumumkan kasus Risma dihentikan," tuntasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, jajaran kepolisian jangan bersikap seenak udelnya dalam menetapkan seseorang menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar