Penangguhan Penahanan Vanessa Angel Ditolak, Begini kata Kuasa Hukum
Sabtu, 23 Februari 2019 – 15:09 WIB
Penyidik juga telah meminta Kejaksaan untuk memperpanjang masa penahanan VA yang berakhir pada Sabtu (23/2).
Oleh penyidik, Vanessa Angel ditahan mulai tanggal 3 Februari lalu. Dia disangkakan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Bisnis prostitusi artis ini sendiri terbongkar setelah penggerebekan VA di sebuah hotel di Surabaya , Sabtu (5/1) lalu. Saat itu, dia diduga tengah melayani seorang pelanggan melalui perantara para mucikari yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka. (aji/rmoljatim)
Aktris Vanessa Angel pasrah permohonan penangguhan penahanannya ditolak penyidik Subdit V Cyber Crime Polda Jawa Timur (Jatim).
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Penggerebekan Lokasi Prostitusi di Lampung, 2 Wanita Sedang Melayani Tamu
- Polisi Gerebek Indekos yang Dijadikan Tempat Prostitusi di Bandarlampung
- Ogah Bayar, Tomi Aniaya Mbak FJP Seusai Berkencan di Hotel
- Praktik Prostitusi Online di Banyumas Terungkap, 3 Muncikari Ditangkap
- Siskaeee Mengajukan Penangguhan Penahanan, Polda Metro Jaya Merespons Begini
- Mengharukan, Fuji Mengaku Rindu kepada Vanessa Angel