Penangguhan UMP yang Terkoordinasi Dinilai Sesat
Senin, 14 Januari 2013 – 16:06 WIB

Penangguhan UMP yang Terkoordinasi Dinilai Sesat
Seharunya, kata Said, Apindo dan Kadin membawa langkah ini ke Tripartit Nasional dan Daerah, bukan melakukan tindakan politik. "Bahkan sampai mendesak Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Menteri Tenaga Kerja untuk meminta revisi Kepmen 231 tahun 2003 tersebut agar lebih mudah," pintanya.
Baca Juga:
Untuk itu pihaknya meminta agar pemerintah memperketat penangguhan UMP mengacu pada Kepmen No. 231 tahun 2003. Selain itu pemerintah juga harus berperan aktif terlibat dalam upaya memaksa perusahaan buyer Internasional melalui re-negoisasi kontrak bisnis dengan perusahaan sub-kintrak di Indonesia.
"Pemerintah harus terus meningkatkan daya beli masyarakat melalui kenaikan upah minimum di tahun berikutnya secara signifikan," pungkas Said. (chi/jpnn)
JAKARTA - Penangguhan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar Rp2,2 juta per bulan, yang diajukan pengusaha dan dikoordinir Asosiasi Pengusaha Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Kembali Masuk Forbes World’s Best Bank 2025 Lima Tahun Beruntun
- Luncurkan Green Movement, Pertamina NRE Teguhkan Komitmen Terhadap Keberlanjutan
- Pameran Rantai Dingin dan Logistik Terbesar di Indonesia Resmi Dibuka, Ini Targetnya
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana 8,9 Ton Sekam Bakar PT Minaqu Indonesia ke Belanda
- RM Pagi Sore Ekspansi ke Surabaya, Fokus Kembangkan Cabang Sendiri
- Perluas Layanan, KAI Logistik hadirkan 43 Service Point Baru