Penangkapan Akil Jadi Momentum Berantas Politik Uang di Pilkada

Penangkapan Akil Jadi Momentum Berantas Politik Uang di Pilkada
Penangkapan Akil Jadi Momentum Berantas Politik Uang di Pilkada

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sengketa Pemilihan Kepala Daerah di Gunung Mas dan Lebak. Akil ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menangkap basah dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut Sosiolog Universitas Indonesia, Kastorius Sinaga, penangkapan Akil dapat menjadi momentum untuk memberantas politik uang dalam pemilihan umum. Praktik politik uang, kata dia, sangat marak, beragam dan sangat luas dilakukan. Mulai dari pencalonan, percaloan suara, jual beli suara, serangan fajar, kecurangan penghitungan suara dengan imbal uang, hingga proses sengketa pemilu.

"OTT Ketua MK tersebut harus dapat dijadikan sebagai 'momentum besar' untuk memberantas tuntas praktik money politics di dalam kehidupan demokrasi kita khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada, Pemilu legislatif, Pilpres dan sengketa-sengketa pemilu,"  kata Kastorius dalam siaran persnya, Jumat (4/10).

Dia menuturkan, penangkapan itu akan memiliki efek jera dan manfaat lebih luas bila penangkapan ketua MK dijadikan sebagai  'tonggak gerakan politik masyarakat' untuk bersama-sama menolak, memberantas secara tuntas praktik money politics di dalam kegiatan pemilu yang penyelenggaraannya sudah diambang pintu.

"Hanya dengan cara demikian kita akan dapat meningkatkan kualitas demokrasi yg berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Kastorius.

Calon anggota legislatif Partai Demokrat itu menambahkan, penangkapan Akil bisa menjadi babak baru bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. "Kita patut mengapresiasi kinerja KPK di dalam memberantas korupsi kelas kakap seperti kasus OTT Ketua MK demi penyelamatan bangsa dan negara," kata Kastorius.

Seperti diketahui, dalam kasus suap Pilkada Gunung Mas, Akil menjadi tersangka penerima suap. Jerat untuk Akil adalah Pasal 12 c atau Pasal 6 ayat (2) Undang-undangTindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dalam kasus suap Pilkada Lebak, Akil kembali menjadi tersangka penerima suap. (gil/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sengketa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News