Penangkapan Dirjen Kemendag Bukti Negara Tidak Menyerah Melawan Mafia Minyak Goreng

Penangkapan Dirjen Kemendag Bukti Negara Tidak Menyerah Melawan Mafia Minyak Goreng
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan penetapan tersangka dan penangkapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag IWW bersama tiga orang dari kalangan swasta dalam kasus korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO), menjadi bukti penegak hukum di Indonesia merespons segala keluhan masyarakat.

“Penetapan tersangka ini adalah jawaban konkret Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin) bahwa negara tidak menyerah terhadap mafia minyak goreng," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (20/4).

Wakil ketua umum Partai Gerindra itu menyebutkan bahwa hal ini menjadi bukti Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat responsif terhadap tindakan yang melanggar hukum.

“Ini bukti nyata bahwa kejaksaan sangat responsif terhadap tindak pidana korupsi yang bukan saja merugikan negara, tetapi merusak perekonomian dan menyengsarakan rakyat secara langsung,” ucapnya. 

Habiburokhman menegaskan negara tidak kalah dengan mafia minyak goreng. Dia meyakini siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut siap-siap masuk bui.

Anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra ini berharap Kejagung tidak berhenti pada penetapan tersangka saja, tetapi mengungkap secara detail dalang di balik kasus minyak goreng.

Sebab, dia menduga kasus minyak goreng melibatkan banyak pihak, tidak hanya pejabat sekelas oknum dirjen di Kemendag.

"(Pengusutan) harus meluas ke seluruh pihak yang berperan aktif dan mengambil keuntungan atas terjadinya kelangkaan minyak goreng. Secara kasat mata dapat dipastikan banyak sekali pihak yang terlibat dalam kasus kelangkaan minyak goreng ini," pungkasnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan penetapan tersangka Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag bukti negara bisa lawan mafia migor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News