Penangkapan Pembagi Voucher Dibeber di MK
Sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Madina
Rabu, 23 Juni 2010 – 23:22 WIB
Irwansyah mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani Panwas dan saat ini prosesnya sudah ke tahapn penyidikan di Gakumdu.
Cerita mirip disampaikan Reva Pahlevi, yang mengaku menyaksikan langsung penangkapan salah seorang anggota tim pembagi voucher. Warga Kelurahan Kota Siantar ini mengatakan, saat yang ditangkap digiring ke Panwas, didapatkan barang bukti lembaran-lembaran SK dan voucher, serta uang sekitar Rp5 juta.
Hal yang sama disampaikan Sahat Maratua. Dia mengaku menyaksikan pembagian voucher di rumah warga bernama Musa, yang dilakukan seseorang bernama Muzalo, warga Padang Lawas. Orang ini juga diserahkan ke Panwas. Keterangan Sahat, warga Gunung Tua itu, diperkuat kesaksian Umar Bakrie Nasution, warga Kelurahan Sipolopolo. Dia mengatakan, orang yang ditangkap di rumah Musa itu membawa 271 voucher, yang diketahui saat digelandang ke Panwas.
Saksi lain adalah Jefry Brata Lubis, seorang jurnalis yang mengaku melakukan investigasi terkait masalah pembagian voucher. Dia membenarkan memang di lapangan ditemukan pembagian voucher. Saksi yang lain, Lopot Dalimunthe, malah mengaku sempat menjadi pembagi voucher, karena dia Kordes tim pasangan Hidayat-Dahlan di Desa Gunung Baringin.
JAKARTA -- Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara gugatan pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di gedung Mahkamah Konstitusi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik