Penangkaran Burung di Sukabumi Digeruduk Bareskrim, Ratusan Satwa Disita
Kamis, 14 Januari 2021 – 22:51 WIB

Foto: tim Bareskrim Polri saat mendatangi lokasi penyimpanan satwa dilindungi di Sukabumi, Jawa Barat. (Dok Humas Polri.
Sementara itu, Kepala Balai Besar BKSDA Jawa Barat Rifki M Sirodjan mengatakan, barang bukti yang disita yakni 53 ekor Kakaktua Maluku (Cacatua Moluccensis), 22 ekor Kakaktua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), 12 ekor Kakaktua Putih, 4 ekor Kakaktua Tanimbar, 38 ekor Kakaktua Koki, 47 ekor Nuri Bayan, 5 ekor Kasturi Kepala Hitam, 3 ekor Gelatik Jawa.
"Kami melakukan identifikasi, evakuasi dan penitipan barang bukti satwa ke lembaga konservasi, pemeriksaan ahli dari Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat, pemeriksaan ahli, dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejagung RI," kata Rifki. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Tim Bareskrim Polri telah mengungkap kejahatan satwa dilindungi berupa burung di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau