Penasihat Hukum dari Polri Sebut Penyiraman Air Keras kepada Novel Biasa Saja

Penasihat Hukum dari Polri Sebut Penyiraman Air Keras kepada Novel Biasa Saja
Polisi menggiring dua tersangka kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan yang masing-masing berinisial RB (berbaju oranye di depan) dan RM di Polda Metro Jaya, Sabtu (28/12). Foto: Antara/Abdul Wahab

jpnn.com, JAKARTA - Tim Divisi Hukum Polri yang menjadi penasihat hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, membacakan pledoi perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6).

Saat membacakan pledoi, penasihat hukum yang dipimpin oleh Rudy Heriyanto mengatakan, penyiraman air keras terhadap Novel merupakan hal biasa.

Rudy menerangkan, insiden tersebut dipandang bisa menimpa setiap orang. 

Menurut Rudy, tidak ada niatan para terdakwa ingin mencelakai Novel sehingga matanya cacat.

"Sebenarnya kejadian yang menimpa saksi korban merupakan kejadian yang dapat dikategorikan sebagai peristiwa yang sering terjadi dan dapat menimpa siapa saja," ujar Rudy.

Oleh karena itu, Rudy menuturkan, serangan Rahmat terhadap Novel tidak bisa disebut terencana. 

Selain itu, kata dia, Rahmat juga merupakan pelaku tunggal karena didorong rasa benci secara spontan terhadap Novel yang dianggap oleh terdakwa sebagai kacang lupa pada kulitnya. 

Jiwa korsa, tambah Rudy, menjadi latar belakang bagi terdakwa untuk memberikan pelajaran terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

Tim Divisi Hukum Polri yang menjadi penasihat hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, membacakan pledoi perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News