Penasihat Hukum dari Polri Sebut Penyiraman Air Keras kepada Novel Biasa Saja
Senin, 15 Juni 2020 – 21:23 WIB

Polisi menggiring dua tersangka kasus penyiraman terhadap Novel Baswedan yang masing-masing berinisial RB (berbaju oranye di depan) dan RM di Polda Metro Jaya, Sabtu (28/12). Foto: Antara/Abdul Wahab
Alasan itu pula yang membuat Rahmat mencari alamat korban lewat Google, lalu mencampur air aki dengan air, tidak dapat dikatakan sebagai bentuk perencanaan.
"Karena terdakwa tidak memikirkan segala akibat atau risiko yang akan terjadi dan tidak berada dalam hati yang tenang pada waktu maksud dari rencana. Peristiwa penyiraman itu merupakan obsesi terdakwa yang lebih impulsif untuk memberikan pelajaran kepada saksi korban," tutur Rudy.
Rahmat, lanjut Rudy, juga mengakui pada malam sebelum menyerang korban tidak bisa tidur karena kepikiran atas kebencian yang memuncak.
"Sehingga tidak tenang, dengan demikian unsur dengan rencana terlebih dahulu tidak terbukti," tandas dia. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Tim Divisi Hukum Polri yang menjadi penasihat hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, membacakan pledoi perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Kabid RSJ Kalbar
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap
- Pegawai RSJ Provinsi Kalbar Disiram Air Keras oleh OTK, Polisi Selidiki
- Novel Baswedan Dampingi Rossa Purbo yang Digugat Mantan Terpidana Kasus Suap Harun Masiku
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Polisi Ditangkap Polres Tangsel, Terancam Hukuman Berat