Penasihat Hukum Sebut Ada Cacat dalam Dakwaan Jaksa di Kasus Jiwasraya
Rabu, 03 Juni 2020 – 23:18 WIB
“Dengan demikian, penyidik tidak bisa menyita, apalagi sampai merugikan pihak ketiga sebagai bagian dari pemegang saham korporasi yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” tandas Soesilo. (tan/jpnn)
Tim kuasa hukum menyebut ada penerapan pasal yang kurang tepat dalam dakwaan jaksa di kasus Jiwasraya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kejagung Pastikan Penanganan Kasus BOK Tapteng Terus Berjalan
- MAKII: Kasus Timah Orderan Siapa?
- 3 Tersangka Merintangi Aktivitas Tambang di Muratara Dilimpahkan ke Jaksa
- Kasus Timah Membuka Jalan Usut Permasalahan Tambang di Indonesia
- Boyamin Gojek
- Peran dan Modus dalam Kasus Korupsi PT Timah yang Rugikan Negara Rp 271 Triliun