Penasihat Hukum Sebut Ada Cacat dalam Dakwaan Jaksa di Kasus Jiwasraya

Penasihat Hukum Sebut Ada Cacat dalam Dakwaan Jaksa di Kasus Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Soesilo Aribowo menilai ada kecacatan dalam dakwaan jaksa penuntut umum terhadap kasus asuransi PT Jiwasraya.

Seharusnya, menurut Soesilo, kasus ini berada pada ranah pasar modal, bukan tindak pidana korupsi.

Karena itu, sebaiknya penyelesaian kasus ini menggunakan UU Pasar Modal dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sudah sejak awal saya katakan, ini persoalan pasar modal. Hampir seratus persen dakwaan adalah terkait pasar modal. Sehingga, sangat tepat kalau UU yang digunakan adalah UU Pasar Modal dan OJK. Keduanya, yang punya kewenangan,” kata Soesilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6).

Jaksa sendiri menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 kesatu junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Adapun untuk perkara TPPU, Jaksa mendakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Menurut Soesilo, penerapan pasal itu kurang tepat karena sejumlah data dan fakta yang tidak sesuai dalam dakwaan tersebut.

Salah satunya, surat dakwaan tak secara jelas menguraikan perbuatan materiil apa yang dilakukan  sehingga dituduh korupsi sejak 2008 sampai 2018.

“Kami sangat mengapresiasi Kejaksaan Agung yang membuka kasus ini agar menjadi terang benderang. Namun, kami harapkan agar pasal yang didakwakan sesuai,” ujarnya.

Tim kuasa hukum menyebut ada penerapan pasal yang kurang tepat dalam dakwaan jaksa di kasus Jiwasraya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News