Kejaksaan Agung Sita Ratusan Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Jiwasraya

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Setelah menetapkan sejumlah tersangka, Korps Adhyaksa kini memasang plang sita terhadap 836 bidang tanah di Kabupaten Lebak, Tangerang dan Bogor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menerangkan, pemasangan plang itu dilakukan secara bertahap sejak Rabu (18/3) sampai Jumat (20/3). Menurut Hari, tanah tersebut milik tersangka Benny Tjokrosaputro.
“Plang sita dipasang di 458 bidang tanah di Kabupaten Lebak, 38 bidang tanah di Kabupaten Tangerang, dan 340 bidang tanah di Kabupaten Bogor,” kata Hari dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (20/3).
Hari menambahkan, tim penyidik sudah mendapat surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk melakukan pemasangan plang sita tersebut.
Adapun tujuan pemasangan plang sita di 836 bidang tanah milik tersangka Benny Tjokro itu untuk pengembalian kerugian negara atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang ditaksi sebesar Rp 16,81 triliun.
“Tentunya penyitaan ini dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian negara dan sudah ada izin dari pengadilan,” tandas Hari. (cuy/jpnn)
BERITA TERKAIT
- Lewat Kunjungan Kedinasan, Bea Cukai Bersinergi dengan Polri, Kejaksaan, dan TNI
- Emak-Emak jadi Buronan, Tak Berdaya saat Dijemput Jaksa
- Intervensi Distribusi dan Stok Pangan, Kementan Monitor Wilayah Defisit Pasokan dengan SIMONTOK
- Peduli Lingkungan, Kideco Bangun PLTS di Kaltim
- Keren, Indika Energy Kembangkan Proyek PLTS di Kideco Paser Kaltim
- Listyo Sigit Prabowo Mundur, Fadil Imran jadi Calon Kuat