Penasihat 'Kelompok Palembang' Siapkan Pembelaan

JPU Ngotot Aksi Terkait Terorisme

Penasihat 'Kelompok Palembang' Siapkan Pembelaan
Penasihat 'Kelompok Palembang' Siapkan Pembelaan
Dia berharap, putusan hakim bisa lebih rendah dari tuntutan JPU. “Ya, kita yakin vonis hakim untuk Agustiawarman, Sugiarto, dan Heri akan lebih rendah dari tuntutan jaksa, tapi itu wewenang hakim. Alasan bisa lebih rendah, Agustiawarman dan Heri cuma joki, kalau Sugiarto memang merakit bom, tapi tetap saja 15 tahun itu terlalu tinggi,” cetusnya.

JPU Totok Bambang ngotot bahwa Fajar Cs terlibat kasus terorisme. ”Waktu eksepsi saja sudah disebut-sebut soal itu (terkait terorisme). Fajar sendiri sudah menjelaskan identitasnya bahwa dia merupakan anggota Jemaah Islamiyah (JI) di Singapura. Begitu juga dengan Ani Sugandi, dia malah sudah menjadi anggota JI di Indonesia, bersama kelompok Jawa, lebih dulu dari Fajar. Tahun 2002, Ani masuk JI, tapi karena rekan-rekannya ditangkap, dia sadar dan tak mau lagi bergabung dengan JI. Makanya dia ikut orang tuanya transmigrasi ke Sumsel, lalu membuka pondok pesantren,” beber Totok.

Menurut dia, Ani mengenal tokoh JI Indonesia yang kini masih menjalani proses hukum di di PN Jakarta Pusat, seperti Abu Husna dan Nashir. “Ani mengenal Abu Husna dan Nashir. Adalagi pertanyaan, kenapa pula Ani hadir dalam tausiyah-tausiyah dari tokoh JI,” tuding jaksa.

Tuntutan untuk Fajar lebih tinggi dari Ani, kata Totok, alasannya karena Fajar merupakan otak dari skenario perencanaan pembunuhan dan peledakan bom oleh “kelompok Palembang”. ”Fajar itu 'kan otaknya, makanya dia dituntut lebih tinggi,” tukasnya.

JAKARTA - Tim penasihat hukum para terdakwa teroris “kelompok Palembang” telah menyiapkan seabrek “peluru” dalam bentuk pembelaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News