Penataan Gaji PNS Masuk RUU ASN
Termasuk Gaji Pejabat Negara
Kamis, 17 November 2011 – 12:22 WIB
JAKARTA--Penataan gaji PNS hingga pejabat negara bersama tunjangannya akan diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Perombakan struktur gaji aparatur ini sebelumnya sudah digodok saat kepemimpinan Menpan&RB EE Mangindaan.
Saat itu, pemerintah tengah menyiapkan PP tentang penataan sistem penggajian mulai PNS golongan I hingga pejabat negara. Di mana sistem penggajiannya disesuaikan dengan beban kerja dan kinerja masing-masing pegawai.
Baca Juga:
"Kenapa kita harus ubah sistem penggajian PNS, karena sistemnya kacau balau. Antara pejabat struktural dan fungsional sangat jauh rentangnya. Begitu juga dengan pejabat eselon satu kementerian dengan lainnya jauh perbedaannya dan itu tidak didasarkan pada tingkat beban kerjanya," kata Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian PAN&RB Ramli Naibaho pada saat itu.
Karenanya, dalam PP nanti seluruh penggajian aparatur diubah dan disesuaikan dengan gradingnya. Artinya, meski sama-sama pejabat eselon satu atau dua, nominal yang diterima tidak akan sama. Sebab, didasarkan pada beban kerja serta tingkat kesulitannya.
JAKARTA--Penataan gaji PNS hingga pejabat negara bersama tunjangannya akan diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Adaptasi Perubahan Iklim, Kementan Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian
- Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk