Penataan Gaji PNS Masuk RUU ASN

Termasuk Gaji Pejabat Negara

Penataan Gaji PNS Masuk RUU ASN
Penataan Gaji PNS Masuk RUU ASN
Kini, ide pemerintah tersebut kembali dilontarkan Wamenpan&RB Eko Prasojo. Yang mengatakan, pemerintah akan merombak struktur gaji pokok plus tunjangan aparatur. Langkah majunya, perubahan struktur gaji ini nantinya akan dimasukkan dalam RUU ASN yang saat ini masih dibahas pemerintah dan DPR RI.

Terhadap usulan tersebut Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi mengatakan, struktur gaji pegawai memang perlu ditata lagi. Dia menilai sistemnya tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang. Ketidakrelevanan itu salah satunya dilihat dari besarnya tunjangan daripada gaji pokok.

"Nah di RUU ASN ada diatur itu. Kalau gaji pokok harus lebih besar dari tunjangan. Tunjangan akan diterima bila pegawainya punya kinerja. Kalau tidak kerja, otomatis PNSnya tidak menerima tunjangan," ujarnya.

Demikian juga dengan sistem penggajian di kalangan pejabat negara. Akan diatur, posisi gaji presiden lebih tinggi dibanding pejabat negara lainnya. Alasannya, karena tanggung jawab presiden lebih besar. Selain itu pejabat negara lainnya seperti Kajagung, Kapolri, menteri, gubernur, pejabat BUMN bertanggung jawab pada presiden.

JAKARTA--Penataan gaji PNS hingga pejabat negara bersama tunjangannya akan diatur dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News