Pencabutan BAP Anak Buah Aguan Dinilai Tak Punya Dasar Hukum Tetap

Ali menyatakan Budi tiga kali mengirim surat kepada KPK untuk mencabut BAP. Namun, kata Aili, selama menjalani pemeriksaan di KPK, Budi tidak pernah menyanggah keterangannya saat dikonfirmasi penyidik. Karenanya, jaksa akan tetap menggunakan keterangan Budi sebagai alat bukti.
"Kami tetap berpendapat begitu. Nanti, bisa untuk perkara Mohamad Sanusi yang lain," kata Ali.
JPU Takdir Suhan mengatakan, pencabutan seharusnya dilakukan di depan persidangan. "Tidak punya nilai kekuatan karena dilakukan sepihak," katanya.
Takdir berharap majelis hakim mempertimbagkan hal tersebut. "Tapi ini sekarang tergantung dari penilaian majelis hakim," ujar Takdir.
PT KNI merupakan pengembang reklamasi untuk pulau A, B, C, D dan E dengan luas areal mencapai sekitar 1300an hektar. Saat ini KNI telah berhasil membangun reklamasi pulau C dan D.
Di kedua pulau tersebut juga telah dibangun berbagai infrastruktur dan properti. Namun, hingga saat ini pembangunan properti tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
IMB baru akan diperoleh setelah Raperda RTRKS disahkan oleh DPRD DKI menjadi Peraturan Daerah (Perda). (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menilai keputusan Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah Budi Nirwono mencabut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- Periksa Bawaan Jemaah Calon Haji, Petugas SMB II Palembang Temukan Benda Tajam
- Letjen Kunto Anak Pak Try Batal Dimutasi, Ini yang Terjadi
- Bulog Terapkan Teknologi Biostimulan, Produksi Padi di Karawang Naik 2 Kali Lipat
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota