Pencabutan Izin Tambang SMN di Bima Harus Permanen
Minggu, 29 Januari 2012 – 05:41 WIB

Pencabutan Izin Tambang SMN di Bima Harus Permanen
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy mengapresiasi pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati Bima nomor 188 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sumber Mineral Nusantara (SMN). Legislator dari PKS ini berharap agar pencabutan izin ini tidak lagi ditinjau ulang.
"Saya berharap ini keputusan yang bersifat permanen. Saya harap semua pihak menahan diri agar situasi bisa kondusif, semoga kebijakan ini akan mengakhiri konflik di Bima," kata Aboebakar di Jakarta, Sabtu (28/1).
Ketua DPP PKS Bidang Advokasi dan Hukum ini mengimbau agar ke depannya semua pemangku kepentingan di Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak lagi mengeluarkan kebijakan serupa sehingga kasus insiden di Pelabuhan Sape tidak terulang. Kata dia, Pemerintah Kabupaten Bima harusnya lebih fokus dalam melaksanakan pembangunan daerah, sehingga kesejahteraan rakyat bisa diwujudkan.
"Atas persoalan hukum yang terjadi silahkan saja Polri melakukan mekanisme yang berlaku, namun harus tetap mengedepankan prinsip profesionalisme dan keadilan," ungkapnya.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy mengapresiasi pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati Bima nomor 188 tentang Izin Usaha
BERITA TERKAIT
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Warga Kotim Diserang Buaya 4 Meter saat Berwudu di Sungai
- Temui Gubernur Herman Deru, Bupati OKU Paparkan 33 Usulan Bangubsus, Apa Saja?
- Dongkrak Ekonomi dan Wisata, Borobudur International Bike Week akan Jadi Event Tahunan
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi