Pencabutan Keppres Sekda Terdakwa Tunggu Gubernur

Pencabutan Keppres Sekda Terdakwa Tunggu Gubernur
Juru Bicara Kemendagri Dodi Riyadmadji. Foto: dok.JPNN

Terbaik untuk siapa? Dia menjawab hanya dengan tertawa.

Kemarin Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi kembali mengingatkan seluruh pimpinan instansi untuk menggelar lelang jabatan secara terbuka dalam pengisian jabatan tinggi, sesuai perintah UU ASN. Sekda Provinsi termasuk jabatan tinggi.

“Meskipun PP mengenai seleksi terbuka itu belum ada, tetapi sudah ada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2014 yang mengatur tata cara seleksi terbuka. Nah ini bisa dijadikan pedoman untuk melaksanakannya,” kata Sofian Effendi.

Sebelumnya, mantan Rektor UGM itu sudah mengingatkan agar Gatot memproses ulang pengusulan nama-nama calon sekda melalui proses seleksi terbuka dan melibatkan publik. Mekanisme ini harus dilakukan begitu nantinya Keppres pengangkatan Hasban sebagai sekda dicabut. (sam/jpnn)

 


JAKARTA - Tahapan proses pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Hasban Ritonga terganjal Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News