Pencairan Dana Konsinyasi Lahan Bandara NYIA Disoal

Pencairan Dana Konsinyasi Lahan Bandara NYIA Disoal
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

Petrus melaporkan mereka dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (jpnn)


Ahli waris tanah di Bandara New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) melaporkan Paku Alam X ke polisi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News