Pencairan Dana Konsinyasi Lahan Bandara NYIA Disoal
Selasa, 23 Oktober 2018 – 21:00 WIB

Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN
Petrus melaporkan mereka dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (jpnn)
Ahli waris tanah di Bandara New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA) melaporkan Paku Alam X ke polisi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Dedi Mulyadi Minta Aset Pemprov Diinventarisasi
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen