Pencalonan Artis Terganjal Aturan Baru

Mendagri Ajukan Syarat Tambahan

Pencalonan Artis Terganjal Aturan Baru
Pencalonan Artis Terganjal Aturan Baru
JAKARTA -- Majunya sejumlah artis di pilkada meresahkan pemerintah. Mendagri Gamawan Fauzi bakal mengajukan tambahan persyaratan calon kepala daerah-wakil kepala daerah. Dari 16 syarat yang sudah ada, akan ditambah satu lagi yakni harus pengalaman di bidang pemerintahan. Kemendagri saat ini sedang merumuskan persyaratan tambahan ini, yang nantinya akan dimasukkan ke draf RUU revisi UU Nomor 32 Tahun 2004.

Gamawan menjelaskan, dengan persyaratan yang ada sekarang, mendorong banyak orang berminat maju di pilkada, tertutama yang merasa dirinya populer. Dengan latar belakangan yang beragam, hal ini ke depan malah bisa memperlemah pemerintahan. Padahgal, agar pemerintahan kuat, maka harus dipimpin orang-orang yang layak. "Pemerintah itu mesti diisi dengan orang-orang yang qualified. Maksud kita seperti itu untuk menambahkan syarat itu. Jangan semua orang yang merasa populer merasa sudah bisa jadi kepala daerah," papar Gamawan Fauzi di kantornya, Senin (12/4).

Dijelaskan Gamawan, seorang kepala daerah punya kewajiban yang tidak ringan. Dia harus mewujudkan visi dan misinya, yang kemudian dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM ) menjadi visi daerah. "Tidak mudah," tegasnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, sejumlah artis yang maju di pilkada, justru untuk pilkada tingkat kabupaten/kota. Padahal, lanjut Gamawan, pemerintah kabupaten/kota itu kewenangannya besar. Jika bupati/walikota dijabat orang yang tak punya pengalaman di pemerintahan, kata Gamawan, maka visi pembangunan daerah tersebut menjadi tidak jelas. "Jadi ini justru untuk memperkuat pemerintahan ini. Jangan demokrasi semakin kuat, pemerintah justru lemah," kata mantan gubernur Sumbar itu.

JAKARTA -- Majunya sejumlah artis di pilkada meresahkan pemerintah. Mendagri Gamawan Fauzi bakal mengajukan tambahan persyaratan calon kepala daerah-wakil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News