Pencalonan Neneng Dituding Labrak UU

Pencalonan Neneng Dituding Labrak UU
Pencalonan Neneng Dituding Labrak UU
BEKASI - Neneng Hasanah Yasin bisa dibilang politisi penuh kontroversi. Setelah 2010 lalu berseteru terkait jabatan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, kini kontroversi kembali menerpa politikus perempuan asal Bekasi tersebut. Itu terjadi setelah pencalonannya sebagai Calon Bupati (Cabup) yang diusung Partai Golkar, Partai Demokrat dan PAN menuai masalah.

Pasalnya, pendaftaran kandidat bupati untuk Pemilukada Kabupaten Bekasi 2012 itu dituding melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu No 13 Tahun 2010 tentang Tata Cara dan Pedoman Pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Tudingan itu diungkapkan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bekasi, Shalih Mangara Sitompul.

Lantaran, surat pendaftaran pencalonan Neneng tidak ada tanda tangan atau persetujuan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi Darip Mulyana. ”Padahal aturan itu ada dalam pasal 15 ayat 1 Undang-Undang No.23 Tahun 2010 yang mengatakan setiap kandidat harus mendapat rekomendasi pimpinan partai kota/kabupaten bila mencalonkan diri dalam pemilu kepala daerah,” terangnya.

Tapi, pencalonan Neneng hanya direkomendasikan pelaksana tugas (Plt) dan bukan pimpinan DPD. ”Biar bagaimana pun Darip Mulyana itu masih Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi yang sah,” ungkapnya juga. Sesuai aturan, semestinya setelah ada Plt Ketua DPD Partai Golkar maka ketua yang resmi diberhentikan dulu dari jabatannya oleh DPP Partai Golkar.

BEKASI - Neneng Hasanah Yasin bisa dibilang politisi penuh kontroversi. Setelah 2010 lalu berseteru terkait jabatan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News