Pencalonan Neneng Dituding Labrak UU
Selasa, 29 November 2011 – 07:45 WIB
Darif yang juga maju mencalonkan diri menjadi Cagub yang diusung PDIP juga mengancam, apabila pemecatan dirinya dilakukan sepihak maka dia akan menggugat ke pengadilan. ”Kalau memang saya tidak terbukti melakukan perlawanan kepada partai, tiba-tiba saja saya dipecat. Saya akan lakukan gugatan ke pengadilan. Apalagi saya tidak melakukan kesalahan apa pun,” cetus pria yang juga menjabat Wakil Bupati Bekasi itu.
Terpisah, Neneng mengaku masalah rekomendasi pencalonannya sebaiknya ditanyakan langsung kepada DPP Partai Golkar. Karena yang berhak menjawab rekomendasi pencalonan dirinya yang maju berpasangan dengan Rohim Mintareja yang berasal dari Partai Demokrat berasal dari DPP Partai Golkar. (dny)
BEKASI - Neneng Hasanah Yasin bisa dibilang politisi penuh kontroversi. Setelah 2010 lalu berseteru terkait jabatan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Penambahan Jumlah Kementerian Penting Pertimbangkan 2 Hal
- Pilkada 2024, KPU Siapkan TPS Lokasi Khusus
- ASN yang Ingin Maju Pilkada Harus Segera Mundur
- Kaesang Belum Cukup Umur Maju Pemilihan Gubernur
- Herman Khaeron Anggap Wajar Wacana Revisi UU Kementerian Negara