Pencalonan Neneng Dituding Labrak UU

Pencalonan Neneng Dituding Labrak UU
Pencalonan Neneng Dituding Labrak UU
”Tapi ini aneh. Plt Ketua DPD Partai Golkar ditunjuk tetapi pimpinan yang lama masih diberikan kekuasaan untuk mengomandoi DPD Golkar Kabupaten Beksi. Mana ada organisasi yang dipimpin dua orang. Apalagi ini sekelas Partai Golkar, partai yang besar di tanah air. Saya tidak yakin aturan organisasi partai seperti ini,” ungkapnya juga heran.

Sementara itu, Ketua KPUD Kabupaten Bekasi Adi Susilo mengaku segera melakukan verifikasi Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) yang mendaftarkan diri dengan nama partai kepada semua dewan pimpinan pusat (DPP) terkait merekomendasi yang diberikan. ”Nanti kami akan datangi seluruh DPP partai yang mengeluarkan rekomendasi itu. Untuk cek keabsahan,” terangnya.

Dia juga mengatakan saat ini berkas pendaftaran tiga pasangan kandidat masih dilakukan pemberkasan oleh Pokja Pendaftaran. Terkait adanya tudingan kalau Neneng, salah satu kandidat yang mendaftar melanggar Undang-Undang Pemilu No 13 Tahun 2010, Adi mengaku belum bisa memastikannya. Tapi  dia mengakui Neneng memang mendapat rekomendasi pencalonan dari Plt Ketua DPD Golkar Kabupaten Bekasi.

Terpisah, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Darip Mulyana mengatakan masih menjabat Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi yang sah lantaran belum ada surat resmi  pemberhentian dari DPP Partai Golkar. Kalaupun dia diberhentikan, akan meminta penjelasan yang mengakibatkan dirinya di pecat. Menurutnya juga, Partai Golkar adalah partai besar yang menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

BEKASI - Neneng Hasanah Yasin bisa dibilang politisi penuh kontroversi. Setelah 2010 lalu berseteru terkait jabatan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News