Pencekalan Dalam Tahap Penyelidikan Dinilai Inkonstitusional
Selasa, 16 Agustus 2011 – 10:41 WIB

Pencekalan Dalam Tahap Penyelidikan Dinilai Inkonstitusional
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perbaikan permohonan Pengujian Undang-undang Nomor 40 Tahun 2011 tentang Imigrasi, yang diajukan oleh tujuh orang pengacara, Rico Pandeirot, Afrian Bondjol, Yulius Irwansyah, Slamet Yuwono, Rachmawati, Dewi Ekuwi Vina, dan Gusti Made Kartika, di Jakarta, Selasa (16/8). "Pasal tersebut dengan sendirinya merugikan konstitusi pemohon karena pasal itu ditujukan ke setiap orang sehingga potensial melanggar hak konstitusional pemohon," kata Rico Pandeirot dihadapan majelis hakim yang diketuai M Alim.
Para pemohon menyatakan pihaknya membuat beberapa perbaikan di permohonan mereka. Di antaranya legal standing pemohon, dan di pokok permohonan pemohon.
Baca Juga:
Menurut Rico Pandeirot, Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian diketahui berbunyi pejabat Imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah Indonesia dalam hal orang tersebut: b. diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat berwenang.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perbaikan permohonan Pengujian Undang-undang Nomor 40 Tahun 2011 tentang Imigrasi, yang
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia