Pencekalan Dalam Tahap Penyelidikan Dinilai Inkonstitusional
Selasa, 16 Agustus 2011 – 10:41 WIB

Pencekalan Dalam Tahap Penyelidikan Dinilai Inkonstitusional
Menurut Rico, sangat prematur apabila pada seseorang dilakukan cekal karena tahapan penyelidikan aparat hukum. "Sangat prematur di tingkat penyelidikan dapat dilakukan upaya paksa," ujarnya.
Untuk itu di dalam pokok permohonannya, pihak pemohon meminta agar MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 16 Ayat 1 huruf b telah bertentangan dengan Pasal 28 huruf A dan pasal 28 huruf D ayat (1) UUD 1945. "Menyatakan kata penyelidikan di UU Imigrasi, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tandas Rico.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perbaikan permohonan Pengujian Undang-undang Nomor 40 Tahun 2011 tentang Imigrasi, yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia